Rabu, 24 November 2010

A. PENGERTIAN DAN FUNGSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ( NKRI )

      Tujuan utama negara indonesia terdapat dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah menyejaterahkan kehidupan bangsa. Berarti menjadikan masyarakatnya hidup sejahtera materiil dan sprituil adalah tugas dan fungsi negara indonesia yang harus di penuhi. Tujuan ini sampai saat ini masih relevan. Sampai hari ini kita masih malihat anak-anak usia sekolah yang menggelandang di jalan, menjadi pengemis  dan mengamen.  Padahal masa depan sebuah bangsa terletak di pundak anak mudanya, bukan di generasi tuanya. Tujuan bangsa ini harus kensisten, terus menerus harus di laksanakan, tidak boleh di ingkari. Hal ini di karenakan berada dalam pembukaan UUD 1945, apabila kita menghilangkan tujuan negara indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, adalah penghilangan juga negara indonesia.

A.          PENGERTIAN DAN FUNGSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ( NKRI )

1. PENGERTIAN NKRI
       Di dalam kata atau singkatan NKRI, terdapat empat unsur pokok yang menentukan makna yang terkandung di dalamnya. Keempat unsur tersebut adalah negara, kesatuan, republik, dan indonesia. Keempat unsur ini secara eksplisit dan tegas menyatakan bahwa indonesia merupakan negara kesatuan sekaligus negara republik. Hal ini menunjukan bahwa ‘indonesia’ merupakan negara yang berbentuk ‘republik’
          Ketetapan mengenai kepastian indonesia sebagai negara kesatuan dan republik sangat jelas di atur dalam konsititusi kita, UUD 1945. Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 ) di jelaskan bahwa “negara di jelaskan bahwa “negara kesatuan yang berbentuk republik.” Adapun dalam UUD 1945 pasal 18 ayat ( 1 ) di jelaskan bahwa “ negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi , kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang di atur dengan undang-undang. “
          Berdasarkan konstitusi kita  dijelaskan bahwa indonesia merupakan negara yang dibentuk dalam satu kesatuan unit yang utuh dan padu. Sebagai negara kesatuan, indonesia tidak terbagi-bagi menjadi negara bagian. Kendatipun memiliki wilayah yang terbagi kedalam provinsi yang masing-masing memiliki pemerintah daerah sendiri, indonesia tidak terbelah-belah menjadi unit-unit pemerintah yang berdiri sendiri dan terlepas dari pemerintah yang berdiri sendiri dan terlepas dari pemerintah pusat. Walaupun memiliki keanekaragaman agama, suku, kebudayaan dan sebagainya, indonesia juga tidak tersekat-sekat dalam kehidupan kelompok yang eksklusif dan menyendiri. Pengaturan dan pengadilan kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia di pegang oleh pemerintah pusat yang memilikikedaulatan keluar dan kedalam.
          Kendatipun pemerintah pusat memegang kendali utama kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pengaturan urusan kehidupan warga negara tidak terjadi penumpukan dan monopoli wewenang oleh pemerintah pusat.  Pemerintah pusat tidak mendominasi serta mengambil alih segala persoalan serta tidak pula memegang semua kegiatan pembangunan di seluruh wilayah negara. Namun, pemerintah hanya mengatur persoalan-persoalan lain yang strategis nasional. Adapun persoalan-persoalan lain yang terkait dengan kepentingan daerah, penanganannya diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat daerah.
         Hal itu sudah menjadi ketentuan baku lantaran setelah munculnya era informasi ( akhir tahun 1990-an ), negara kita memberlakukan ekonomi daerah dan desntrasi. Otonomi daerah dan desentrasi itu sendiri di laksanakan dengan landasan UUD 1945 ( setelah mengalami amandemen ) dan UU No. 32/ 2004. Dalam UUD 1945 pasal 18, antara lain, ditegaskan bahwa pemerintah daerah, antara lain, dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
         Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralasi bukanlah semata-mata menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemrerintah daerah dalam kerangka NKRI. Akan tetapi, pelaksanaannya, dimaksudkan untuk memperkuat NKRI itu sendiri. Otonomi daerah dan desentralasi, diantaranya, di maksudkan untuk memperkuat pelaksanaan demokrasi, memberdayakan potensi daerah, dan mempercepat pembangunan di daerah-daerah sehingga pemerintah kesejaterahan di seluruh wilayah negara di harapkan  akan lebih cepat dan akan mudah di capai. Jika hal ini terwujud, dengan sendirinya NKRI akan lebih terjaga kekukuhannya dan keutuhannya karena kesejaterahan menjadi faktor pokok terciptanya kemantapan stabilitas, keamanan dan ketertiban.


2. FUNGSI NKRI
            Fungsi adalah peranan yang dijalankan atau dimainkan. Fungsi terkait dengan tujuannya. Konkretnya, fungsi dilakukan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Demikian, NKRI memiliki sejumlah fungsi karena NKRI juga memiliki tujuan. Fungsi-fungsi NKRI dijalankan untuk mencapai tujuan-tujuan NKRI.
            Sebagaimana lazimnya negara, NKRI mengemban fungsi-fungsi untuk mencapai tujuan-tujuan hidup bernegara seperti yang di cenangkan pada awal pembentukan negara dan di tetapkn dalam konstitusi. Fungsi NKRI sendiri tentunya tidak dapat di lepaskan dari fungsi negara secara umum. Funsi-fungsi umum negara, dan kiranya relavan pula sebagai NKRI, dapat kita simak berikut ini.
           Dimuka sudah dijelaskan bahwa negara indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk republik. Hal ini di perkuat dengan  sistem pemerintahan presidensialdan adanya konstitusi tertulis yaitu UUD 1945. Setiap negara terlepas ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi pokok sebagai berikut.

a. Melaksanakan penertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Negara bertindak sebagai stabilisotar.
b. Mengusahakan kesejahterahan dan kemakmuran rakyat
Hal ini sangat penting terutama bagi negara baru. Dalam pandangan ini, di indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui program pembangunan nasional.
c.  Pertahanan
Hal ini di perlukan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar. Oleh karena itu, negara di lengkapi oleh alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan
Fungsi ini dilaksanakan melalui badan peradilan
   Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tujuan negara, kita haru memandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Adapun menurut Roger Soltou, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Harold J. Laski menyatakan tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal. Sarjana lain seperti Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi negara adalah keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahterahan umum, dan kebebasan.
   Negara yang berhalauan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakan komunis, sehingga bonum publicum  selalu ditafsirkan dalam langka tercapainya masyarakat komunis. Tafsiran ini memengaruhi fungsi-fungsi dibidang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komuninme dalam arti segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi negara dibidang kesejahteraan dan keadilan ( termasuk hak-hak asasi warga negara ), terutama di tekankan pada aspek kolektifnya, dan sering mengorbankan aspek perseorangannya.
   Negara sebagai suatu organisasi harus mempunyai tujuan tertentu untuk mengarahkan segala kegiatan. Tujuan negara sangat penting karena segala sesuatu dalam negara akan di arahkan untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara mengikuti teori-teori berikut.
A.               untuk memperoleh kekuasaan semata-mata
         penganjur atau tokoh teori ini adalah Shang Yang atau Nicollo Machciavelli, yang disebut Lord Shang, berkeyakinan membedakan negara dengan rakyat sebagai kekuatan yang satu dengan yang lain berbalik. Maksudnya, apabila rakyat kuat dan kaya raya, negara akan lemah. Namun, negara yang benar yang dituju sebaliknya, yaitu melemahkan rakyat supaya negara kuat. Budaya merupakan suatu penghambat sehingga harus di binasakan. Nicollo Machciavelli dalam mewujudkan caranya agak unik karena di luar organisasi kekuasaan di tetapkan pula tujuan kehormatan dan kebahagiaan orang-orang italia.
B.               Untuk mencapai perdamaian dunia
    Teori ini di kemukakan oleh Dante Alleghiere dalam bukunya yang berwujud De Monarchi Libri atau Kerajaan Dunia. Menurut pendapatnya, semua negara harus membentuk suatu negara di bawah satu raja atau kaisar atau imperium. Jadi, agar perdamaian tercapai perlu di atur di bawah satu undang-undang.
C.Untuk melindungin dan menjamin hak asasi manusia
 Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Menurut ajarannya, warga negara dan pemerintah merupakan subjek hukum sebagai pendukung penuh hak dan kewajiban. Jadi, pemerintah tidak boleh memperlakukan rakyat sebagai objek yang tidak berhak dan tidak berkemauan, apalagi menjajah sebagai budak. Kant antiabsolutisme dan menghargai sekali serta penuh simpati terhadap pemikiran teori J.J Rousseau. Ia membangun negara hukum secara hukum alam artinya, ia menerima pendapat dan persetujuan masyarakat, yaitu persetujuan untuk membentuk negara. Demikian dengan, kant harus mau menerina dan menghargai hak-hak rakyat.

      

3. Tujuan NKRI
         Setiap negara memiliki tujuan hidup.Tujuan negara lazim tercantum dalam konstitusi masing-masing negara. Tujuan hidup setiap negara  berbeda-beda, sejalan dengan ideologi dan falsafah hidupnya masing-masing.
         NKRI, sejak awal pembentukkannya, sudah memiliki tujuan yang jelas,dan permanen. Tujuan NKRI dirumuskan oleh para pendiri negara pada masa perjuangan meraih kemerdekaan serta kemudian ditetapkan dalam konstitusi negara pada awal kemerdekaan. Seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alinea keempat, lebih jelas tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Melindungi segenap bangs indonesia dan seluruh tumpah indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa ,serta.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

       Tujun-tujuan tersebut masih bersifat umum atau global. Untuk mewujudkan dalam kehidupan nyata sehari-hari,tujuan –tujuan tersebut hendak dicapai melalui pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh sebab itu, lebih terperinci, tujuan negara dapat dilihat pada tujuan setiap priode pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah.
       Pada dasarnya , tujuan negara seperti yang tercanyum dalam pembukaan UUD 1945,  adalah tujuan dasar atau tujuan pokok bernegara yang senantiasa harus dijaga  kelanjutan dan konstitusi pencapaiannya.Seperti sudah disinggung di muka tujuan tersebut bersifat permanen. Dengan sendirinya, Visi , misi, strategi dan agenda bangunan nasional yang dilaksanakan  oleh setiap pemerintah yang meminpin negara indonesia tidak dibenarkan keluar dari tujuan dasar atau tujuan pokok tersebut.
      Setiap pemerintahan yang memimpin negara yang memiliki keleluasaan untuk menyusun program pembangunan nasional sesuai prinsip atau plat-from-nya masing-masing. Visi, misi, strategi, agenda yang akan dijalankan dapat memiliki corak dan ciri yang beragam sesuai dengan situasi dan kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sedang di hadapi. Namu, semua perangkat dan arah tujuan pembangunan nasional yang di jalankan harus tetap mengerucut menuju arah tujuan pokok atau tujuan dasar bernegara yang tercantum dalam konstitusi ( pembukaan UUD 1945 ).

2 komentar:

Unknown mengatakan...

sumbernya mas...

リア mengatakan...

Makasih gan:)

Posting Komentar